NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 (STUDI KASUS DI KABUPATEN PANDEGLANG)
A. Landasan hukum pengaturan asn B. Bentuk Pelanggaran ASN pada pilkada 2020 di kabupaten Pandeglang C. Faktor Penghambat Netralitas ASN Kabupaten Pandeglang Pilkada 2020.
Keywords:
Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Birokrasi,, Birokrasi, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, untuk menganalisis apa saja bentuk dan faktor penghambat netralitas ASN. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan informan menggunakan purposive sampling. Selain itu, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 Kabupaten Pandeglang terdapat Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dengan berpihak pada salah satu calon Bupati di kabupaten pandeglang. Faktor penghambat netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Pandeglang disebabkan oleh factor mempertahankan jabatan, keberadaan hubungan kekerabatan dan sanksi yang masih lemah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang perlu meningkatkan pengawasan, bimbingan, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

