Retribusi Daerah Sektor Lalu Lintas Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lebak
Abstrak
AbstrakOtonomi Daerah memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu tujuan otonomi daerah adalah agar penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dapat terlaksana secara optimal dengan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah satunya didapatkan dari retribusi daerah sektor lalu lintas. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan melakukan penelahaan terhadap bahan pustaka/literatur yang berkaitan seputar pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi sektor lalu lintas di Kabupaten Lebak. Selanjutnya analisa data dilakukan secara deskriptif, dengan harapan dapat menggambarkan secara jelas mengenai bentuk pendapatan asli daerah yang bersumber dari sektor lalu lintas sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang bentuk retribusi dari sektor lalu lintas yang didapatkan Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan ini mengemukakan bahwa retribusi sektor lalu lintas sebagai sumber pendapatan asli daerah kabupaten lebak didapatkan dari retribusi terminal, retribusi perparkiran, retribusi trayek, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan dan retribusi tempat khusus parkir.
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Retribusi Sektor Lalu Lintas
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Dian Purnama Sari Abidin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.