IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI MONOGRAFI DI KELURAHAN KABAYAN, KECAMATAN PANDEGLANG, KABUPATEN PANDEGLANG
Abstrak
Munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadikan lembaga pemerintahan, instansi milik pemerintahan, dan badan publik wajib memenuhi hak masyarakat akan informasi publik. Hak masyarakat akan informasi publik merupakan hak asasi yang fundamental dan sudah terjamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Monografi di Kantor Kelurahan Kabayan. Adapun yang melatarbelakangi penelitian ini adalah Monografi di Kantor Kelurahan Kabayan Masih Menggunakan Data Lama atau belum Di Perbaharui, sehingga bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan informasi dari badan publik mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi publik dengan berbagai alasan. adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Data-data diperoleh dengan wawancara dan analisis data dokumenter untuk selanjutnya dianalisis dengan metode analisis deskriptif.
Kata kunci : Monografi, Keterbukaan Informasi, Kelurahan Kabayan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Harun Hadiatna, Ismail Ismail, Pipin Patimah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.