SINERGITAS ANTARA PENANGGULNGAN BENCANA DAN PERENCANAAN ANGGARAN BPBD KAB. LEBAK
Abstrak
Kebijakan adalah sebuah payung hukum untuk melaksanaan segala sesuatu, seperti kebijakan penanggulangan bencana adalah merupakan payung hukum untuk melakukan kerja-kerja penanggulangan bencana. Dalam kegiatan penanggulangan bencana tidak bisa di pisahkan dari kebijakan lainnya., seperti kebijakan sistem perencanaan pembangunan, kebijakan tentang pengelolaan keuangan. Kebijakan tentang organisasi perangkat daerah dan lain sebagainya. Belum adanya sinergitas antar kebijakan satu dengan kebijakan lainnya menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah pada khususnya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bancana. Hal ini sudah banyak di rasakan oleh beberapa aparatur pemerintah daerah yang memahami tentang kebijakan, sehingga mereka harus hati-hati untuk bertindak. Salah satu contoh kehati-hatian pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah dalam pengalokasian anggaran untuk penanggulangan bencana, selanjutnya analisa data di lakukan secara descritif dengan harapan menggambarkan secara jelas dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah urusan kebencanaan belum menjadi salah satu urusan wajib maupun urusan pilihan, sedangkan dalam kebijakan penanggulangan bancana pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyedikan anggaran penanggulagan bencana secara memadai.
Kata kunci : Sinergitas, Penanggulangan Bancana, Perencanaan Anggaran, BPBD Kabupaten Lebak
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nandi Anendi, Airfani Airfani, Feri Fadli Rizki

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.